Karangmojo — SMP Negeri 1 Karangmojo melaksanakan rapat pembagian tugas mengajar guru Tahun Ajaran 2025/2026 pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Ruang Guru. Rapat dipimpin oleh Aris Yuliyanto, S.Pd.I, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum, karena Kepala Sekolah, Tumijo, S.Pd., M.Hum. berhalangan hadir.
Agenda rapat membahas penetapan tugas mengajar, bimbingan konseling, dan tugas tambahan guru berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Karangmojo Nomor 116 Tahun 2025 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan dan Konseling Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam sambutannya, Aris Yuliyanto menyampaikan bahwa pembagian tugas ini telah disusun untuk memastikan pemerataan beban kerja, efektivitas pembelajaran, serta ketercapaian target kurikulum.
“Kami berharap seluruh guru dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan kita dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi siswa,” ungkapnya.
Rapat berlangsung dengan suasana kondusif dan partisipasi aktif dari seluruh guru. Keputusan yang diambil diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru, sekaligus mendukung terwujudnya visi dan misi SMP Negeri 1 Karangmojo dalam mencetak generasi yang berkarakter, berprestasi, dan siap menghadapi tantangan masa depan.


0 Komentar